Dijual Sabuk Haji | Hajj belt for Ihram | Umrah | harga murah. Ikat pinggang Haji tampa jahitan kualitas bagus | good quality untuk Busana Muslim Call:081-231-50-400
Kamis, 17 Februari 2011
Bulan Muharam
bulan pertama dalam kalender Hijriah. Bulan ini termasuk salah satu dari keempat bulan haram sebagaimana difirmankan Allah SWT yang artinya, "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) din yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (At-Taubah: 36).
Empat bulan sebagaimana tersebut dalam ayat di atas adalah Muharam, Rajab, Zulkaidah, dan Zulhijah. Dalam empat bulan ini kaum muslimin diharamkan untuk berperang melawan orang kafir.
Keutamaan Muharam
"Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang salat yang paling afdal sesudah salat fardu adalah salat malam." (HR Muslim)
Ibnu Rajab al-Hambali mengatakan, Muharam disebut dengan syahrullah (bulan Allah) memiliki dua hikmah.
Pertama, untuk menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam.
Kedua, untuk menunjukkan otoritas Allah dalam mengharamkan bulan Muharam. Pengharaman bulan ini untuk perang adalah mutlak hak Allah saja, tidak seorang pun selain-Nya berhak mengubah keharaman dan kemuliaan bulan Muharam.
Di samping itu, bulan Muharam juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw. di atas, "Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang salat yang paling afdal sesudah salat fardu adalah salat malam." (HR Muslim).
Puasa pada bulan Muharam yang sangat dianjurkan adalah pada hari yang kesepuluh, yaitu yang lebih dikenal dengan istilah 'aasyuura. Aisyah--semoga Allah meridainya--pernah ditanya tentang puasa 'aasyuura, ia menjawab, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. puasa pada suatu hari yang beliau betul-betul mengharapkan fadilah pada hari itu atas hari-hari lainnya, kecuali puasa pada hari kesepuluh Muharam." (HR Muslim).
Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi juga mengerjakan puasa pada hari 'aasyuura. Mereka mewarisi hal itu dari Nabi Musa. Dari Ibnu Abbas r.a., ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa. Rasulullah saw. bertanya, "Hari apa ini? Mengapa kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Ini hari yang agung, hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir'aun. Maka Musa berpuasa sebagai tanda syukur, maka kami pun berpuasa." Rasulullah saw. bersabda, "Kami orang Islam lebih berhak dan lebih utama untuk menghormati Nabi Musa daripada kalian."
Abu Qatadah berkata, Rasulullah saw. Bersabda, "Puasa 'aasyuura menghapus dosa satu tahun, sedang puasa arafah menghapus dosa dua tahun." (HR Muslim, Tirmizi, Abu Daud).
Pada awalnya, puasa 'aasyuura hukumnya wajib. Namun, setelah turun perintah puasa Ramadan, hukumnya menjadi sunah. Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah saw. memerintahkan untuk puasa 'aasyuura sebelum turunnya perintah puasa Ramadan. Ketika puasa Ramadan diperintahkan, siapa yang ingin boleh puasa 'aasyuura dan yang tidak ingin boleh tidak berpuasa 'aasyuura." (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Ibnu Abbas r.a. menyebutkan, Rasulullah saw. melakukan puasa 'aasyuura dan beliau memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Para sahabat berkata, "Ini adalah hari yang dimuliakan orang Yahudi dan Nasrani. Maka Rasulullah saw. bersabda, "Tahun depan insya Allah kita juga akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharam." Namun, pada tahun berikutnya Rasulullah telah wafat. (HR Muslim, Abu Daud). Berdasar pada hadis ini, disunahkan bagi umat Islam untuk juga berpuasa pada tanggal sembilan Muharam. Sebagian ulama mengatakan, sebaiknya puasa selama tiga hari: 9, 10, 11 Muharam. Ibnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Puasalah pada hari 'aasyuura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Puasalah sehari sebelum 'asyuura dan sehari sesudahnya." (HR Ahmad).
Ibnu Sirrin melaksanakan hal ini dengan alasan kehati-hatian. Karena, boleh jadi manusia salah dalam menetapkan masuknya satu Muharam. Boleh jadi yang kita kira tanggal sembilan, namun sebenarnya sudah tanggal sepuluh. (Majmuu' Syarhul Muhadzdzab VI/406) . Wallahu a'lam. sumber : alislam.or.id
Jumat, 04 Februari 2011
5 RUKUN ISLAM
Oleh
Abu Isma’il Muslim al Atsari
Agama Islam ibarat sebuah bangunan kokoh yang menaungi pemeluknya dan menjaganya dari bahaya dan keburukan. Bangunan Islam ini memiliki lima tiang penegak, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih. Maka alangkah pentingnya kita memahami masalah ini dengan keterangan ulama Islam. Berikut ini adalah hadits-hadits tersebut.
Hadits Pertama
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari, no. 8].
Hadits Kedua
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak),: mentauhidkan (mengesakan) Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan hajji”. Seorang laki-laki mengatakan: “Haji dan puasa Ramadhan,” maka Ibnu Umar berkata: “Tidak, puasa Ramadhan dan haji, demikian ini aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ”. [HR. Muslim, no. (16)-19]
Hadits Ketiga
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): beribadah kepada Allah dan mengingkari (peribadahan) kepada selainNya, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”. [HR Muslim, no. (16)-20].
Hadits Keempat
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
ِ
Abdullah (Ibnu Umar) Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad adalah hamba Allah dan RasulNya; menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR. Muslim, no. (16)-21].
Hadits Kelima
عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَلَا تَغْزُو فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
ِ
Dari Thawus, bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma : “Tidakkah Anda berperang?”, maka dia berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima (tanggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan; dan hajji’.” [HR Muslim, no. (16)-22].
KEDUDUKAN HADITS
Hadits ini memiliki kedudukan yang agung, karena menerangkan rukun Islam yang merupakan tonggak-tonggak agama yang mulia ini. Di antara perkataan ulama yang menunjukkan keagungan kedudukan hadits ini ialah :
1. Imam al Qurthubi rahimahullah berkata,”Yang dimaksudkan, bahwa lima ini merupakan dasar-dasar agama Islam dan kaidah-kaidahnya, yang agama Islam dibangun diatasnya, dan dengannya Islam tegak”. [Syarh Arba’in Haditsan, hlm. 20, karya Ibnu Daqiqil ‘Id.
2. Imam an Nawawi rahimahullah berkata,“Sesungguhnya hadits ini merupakan pokok yang besar di dalam mengenal agama (Islam), dan agama (Islam) bersandar di atas hadits ini, dan hadits ini mengumpulkan rukun-rukunnya.” [Syarh Muslim, karya Nawawi, 1/152]
3. Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan berkata: “Hadits ini memiliki urgensi yang besar, karena hadits ini memberikan penjelasan dasar-dasar dan kaidah-kaidah Islam, yang Islam dibangun di atasnya, yang dengannya seorang hamba menjadi muslim, dan dengan tanpa itu semua seorang hamba lepas dari agama”. [Qawaid wa Fawaid minal Arba’in Nawawiyah, hlm. 53].
Setelah kita mengetahui hal ini, maka sepantasnya kita memperhatikan hadits ini, memahami dengan sebaik-baiknya dan menyebarkannya.
KETERANGAN DAN FAIDAH HADITS
Kewajiban umat mengambil dan memahami agama ini melalui para ulama yang terpercaya. Maka inilah di antara penjelasan para ulama terhadap hadits yang agung ini.
1. Islam Hilang Tanpa Syahadatain
Imam Ibnu Rajab al Hambali (wafat tahun 795 H) rahimahullah berkata: “Maksud hadits ini adalah menggambarkan Islam sebagaimana bangunan, sedangkan tiang-tiang bangunannya adalah (yang) lima ini. Sehingga, bangunan itu tidak dapat tegak kokoh, kecuali dengan kelimanya. Sedangkan bagian-bagian Islam yang lain seperti pelengkap bangunan. Apabila sebagian pelengkap ini tidak ada, maka bangunan itu kurang (sempurna), namun masih tegak, tidak roboh dengan kurangnya hal itu. Berbeda dengan robohnya lima tiang ini. Sesungguhnya Islam akan hilang –tanpa kesamaran- dengan ketiadaan kelimanya semuanya. Demikian juga Islam akan hilang dengan ketiadaan dua syahadat. Yang dimaksudkan dengan dua syahadat adalah iman kepada Allah dan RasulNya... Dengan ini diketahui, bahwa iman kepada Allah dan RasulNya termasuk dalam kandungan Islam”. [Diringkas dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 145, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Bajis, Penerbit ar Risalah, Cet. Kelima, Th. 1414H/1994M].
2. Makna Syahadatain Dan Kandungannya
Al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat th 852 H) mengatakan, yang dimaksudkan syahadat disini ialah membenarkan apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga mencakup keyakinan rukun iman yang enam dan lainnya. [Fathul Bari, hadits no. 8].
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Islam adalah amalan-amalan lahiriyah. Namun Islam ini tidak sah, kecuali dengan kadar yang mengesahkannya yang berupa iman, yaitu iman yang wajib kepada rukun iman yang enam. Iman yang wajib, maksudnya, ukuran paling sedikit dari iman yang dengannya seseorang menjadi orang Islam. Ini dimuat di dalam sabda Nabi: “Engkau bersyahadat Laa ilaaha illa Allah”. Karena makna syahadat adalah keyakinan, perkataan dan pemberitaan (pemberitahuan). Sehingga syahadat mencakup tiga perkara ini. Rukun iman yang enam, kembalinya kepada keyakinan tersebut”. [Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 2, hlm. 14 pada kitab saya].
3. Syahadat Dilakukan Dengan Lisan, Hati Dan Berdasarkan Ilmu.
Penulis kitab Fawaid Ad- Dzahabiyah :Seseorang wajib bersyahadat dengan lidahnya, dengan keyakinan hatinya, bahwa Laa ilaaha illa Allah, maknanya ialah, tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Yaitu engkau bersyahadat dengan lidahmu, dengan keyakinan hatimu bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dari kalangan makhluk, baik Nabi, wali, orang shalih, pohon, batu, ataupun lainnya, kecuali Allah. Dan yang diibadahi dari selain Allah adalah batil. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَايَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ
(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq, dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru (ibadahi) selain Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar -al Hajji ayat 62-. [Dinukil dari kitab al Fawaid adz Dzahabiyah min Arba’in Nawawiyah, hlm. 18, faidah ke-10. Dikumpulkan oleh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah al Mathor dan Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz].
4. Makna Syahadatain
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Barangsiapa bersyahadat Laa ilaaha illa Allah, berarti dia meyakini dan memberitakan, bahwa tidak ada sesuatupun berhak terhadap seluruh jenis-jenis ibadah, kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dan di dalam kandungannya, orang yang menghadapkan ibadah kepada selainNya, maka dia adalah orang yang zhalim, melanggar batas terhadap hak Allah Ta’ala.
Dan syahadat “Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu seseorang meyakini, memberitakan dan mengumumkan bahwa Muhammad, yaitu Muhammad bin Abdullah, dari suku Quraisy, dari kota Mekkah, adalah utusan dari Allah dengan sebenarnya. Dan sesungguhnya, wahyu turun kepada beliau, sehingga beliau memberitakan dengan apa yang Allah katakan. Bahwasanya beliau hanyalah mubaligh (orang yang menyampaikan) dari Allah Ta’ala. Dan ini jelas dari kata rasul, karena rasul maknanya (secara bahasa Arab, Pen.) adalah mubaligh”. [Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 3, hlm. 27 pada kitab saya]
.
Adapun syahadat ”Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu beriman kepadanya, bahwa beliau adalah utusan Allah, Dia mengutusnya kepada seluruh manusia, sebagai basyir (pembawa berita gembira) dan nadzir (pembawa berita ancaman). Sehingga berita-berita dari beliau diyakini, perintah-perintahnya dilaksanakan, apa yang dilarang beliau, ditinggalkan, dan beribadah kepada Allah hanya dengan apa yang beliau syari’atkan. [Al Hadits fiah an Nasyiah, hlm. 49, karya Dr. Falih bin Muhammad ash Shaghir dan Adil bin Abdusy Syakur az Zirqi].
5. Urgensi Shalat
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, yang dimaksudkan shalat disini adalah, selalu melaksanakannya atau semata-mata melakukannya.” [Fathul Bari, hadits no. 8].
Sesungguhnya shalat merupakan tiang agama Islam, sebagaimana tiang pada tenda. Tenda itu tidak berdiri, kecuali dengan tiang tersebut. Jika tiang itu roboh, maka tenda pun roboh. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yaitu: dua syahadat), tiangnya adalah
shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad. [HR Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3872; Ahmad, juz 5, hlm. 230, 236, 237, 245; dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahih al Jami’ush Shaghir, no. 5126].
6. Hukum Orang Yang Tidak Shalat.
Meninggalkan shalat ada dua bentuk. Pertama, meninggalkan shalat sama sekali dengan tidak meyakini kewajibannya. Maka pelakunya kafir dengan kesepakatan ulama. Kedua, meninggalkan shalat sama sekali, karena malas atau sibuk, dengan meyakini kewajibannya. Dalam masalah ini, para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat pelakunya belum kafir, sebagian yang lain mengkafirkannya. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat -insya Allah- berdasarkan banyak dalil dan perkataan Salafush Shalih. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR Muslim, no. 82; Tirmidzi, no. 2618; Abu Dawud, no. 4678; Ibnu Majah, no. 1078]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Makna ‘(batas) antara seseorang dengan kesyirikan adalah meninggalkan shalat', bahwa yang menghalangi dari kekafirannya adalah keadaannya yang tidak meninggalkan shalat. Maka jika dia telah meninggalkannya, tidak tersisa penghalang antara dia dengan kesyirikan, bahkan dia telah masuk ke dalamnya”. [Syarah Muslim, hadits no. 82].
Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas sahabat. [Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 172-177].
7. Urgensi Zakat Dan Hukum Tidak Membayar Zakat.
Rukun Islam ketiga adalah membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat itu Allah wajibkan atas harta-harta orang yang mampu, dengan perincian yang dibahas oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqih. Orang yang sudah wajib zakat, namun tidak membayarnya, maka ia mendapatkan dosa besar dan ancaman yang keras. Namun dia tidak menjadi kafir, jika masih mengimani kewajibannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya darinya (yaitu zakat), maka jika telah terjadi hari Kiamat, dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari neraka, kemudian lempengan-lempengan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari Kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau, akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka. [HR Muslim, no. 987, dari Abu Hurairah]
Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili (dosen Universitas Islam Madinah, Arab Saudi) berkata,”Hadits ini menyatakan, bahwa orang yang tidak berzakat mendapatkan balasan siksaan, dikarenakan dia meninggalkan zakat. Kemudian dia akan melihat jalannya, mungkin menuju surga atau neraka. Jika dia menjadi kafir, maka pasti di dalam neraka, karena sesungguhnya surga diharamkan atas orang kafir. Ini menunjukkan tetapnya keislaman orang tersebut dan tidak kafirnya dengan sebab dia meninggalkan zakat, jika dia mengakui kewajibannya, wallahu a’lam.” [Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 178]
8. Urgensi Puasa Ramadhan, Rukun Islam Keempat Adalah Berpuasa Pada Bulan Ramadhn.
Rukun Islam keempat adalah berpuasa pada bulan Ramadhan. Yaitu beribadah kepada Allah dengan menahan perkara yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar shadiq sampai tenggelam matahari. Umat telah sepakat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Orang yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.
9. Kedudukan Haji
Rukun Islam kelima adalah haji. Yaitu beribadah kepada Allah dengan pergi ke kota Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Kewajiban haji ini bagi orang yang memiliki kemampuan, yang mencakup tiga perkara. Pertama, sehat jasmani. Kedua, bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, bagi dirinya maupun bagi keluarganya yang ditinggalkan. Ketiga, keamanan perjalanan menuju tanah suci.
Orang Islam yang memiliki kemampuan, namun tidak berhaji, maka dia benar-benar terhalang dari kebaikan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ: إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَ وَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِيْ الْمَعِيْشَةِ يَمْضِى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوْمٌ
Sesungguhnya Allah befirman : “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Ku-sehatkan badannya, dan telah Ku-lapangkan penghidupannya, telah berlalu lima tahun, dia tidak datang kepadaKu, dia benar-benar orang yang terhalang dari kebaikan”. [HR Ibnu Hibban, Abu Ya’la, dan al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al Hilali di dalam Mausu’ah al Manahi asy Syar’iyyah, juz 2, hlm. 100].
10. Kewajiban Memahami Hadits Dengan Memahami Hadits-Hadits Yang Semakna.
Conoth di dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan, haji didahulukan daripada puasa. Namun di dalam sebuah riwayat Imam Muslim disebutkan, puasa didahulukan daripada haji. Ini mengisyaratkan bahwa lafazh riwayat Imam Bukhari diriwayatkan dengan makna. [Lihat Fathul Bari, syarah hadits no. 8].
11. Agama Islam Bukan Lima ini Saja
Hadits ini menjelaskan lima dasar atau rukun agama Islam. Ini berarti, agama Islam bukan hanya lima ini saja, tetapi lima ini adalah rukunnya. Bahkan kita wajib masuk ke dalam agama Islam ini secara keseluruhan, baik dalam masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, pakaian dan lain-lain, dari ajaran agama Islam yang ada di dalam al Kitab dan as Sunnah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [al Baqarah : 208].
12. Mengapa JIhad Tidak Termasuk Rukun Islam
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Jihad tidak disebut, karena (hukumnya) fardhu kifayah. Jihad tidaklah fardhu ‘ain, kecuali pada beberapa keadaan. Oleh karena itu, Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma menjadikannya sebagai jawaban terhadap orang yang bertanya (kepadanya). Di dalam akhir (hadits) riwayat (Imam) Abdurrazaq terdapat tambahan “dan jihad itu termasuk amalan yang baik”. [Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, hadits no. 8]
Imam Ibnu Rajab menyebutkan dua alasan tidak disebutkannya jihad di dalam rukun Islam yang lima.
Pertama : Bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah, menurut mayoritas ulama, sedangkan lima rukun ini fardhu ‘ain.
Kedua : Bahwa jihad akan berhenti di akhir zaman, yaitu setelah turunnya Nabi Isa. Waktu itu, agama yang ada hanya Islam, sehingga tidak ada jihad. Adapun lima rukun ini merupakan kewajiban mukminin sampai hari Kiamat. [Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 152].
Demikian sedikit keterangan tentang hadits yang agung ini. Semoga bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
Sabtu, 29 Januari 2011
CARA MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama bagi orang yang sedang ihram menutup kedua pundaknya ataukah membuka salah satunya ?
Jawaban
Adapun yang sunnah bagi orang yang ihram adalah menjadikan selendang pada kedua pundak dan kedua ujungnya di dada. Ini adalah yang sunnah dan yang dilakukan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka jika seseorang berihram ingin thawaf qudum, ia menjadikan tengah selendangnya di bawa ketiak kanan dan kedua ujung selendang pada pundaknya yang kiri dan membuka pundaknya yang kanan. Tapi ini khusus dalam thawaf Qudum. Maksudnya ketika pertama datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Lalu ketika telah rampung thawaf Qudum memindahkan selendangnya dan dijadikannya pada kedua pundaknya lalu shalat dua raka'at thawaf. Maka orang yang selalu membuka salah satu pundaknya adalah menyalahi Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula orang yang membuka dua pundaknya. Sesungguhnya yang sesuai Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menutupi kedua pundak dengan selendang ketika sedang ihram kecuali dalam thawaf qudum seperti telah disebutkan. Dan jika seseorang meletakkan selendangnya tidak menutup kedua pundaknya pada waktu dia duduk atau ketika makan atau ketika berbincang-bincang bersama kawan-kawannya maka tidak mengapa. Tapi yang sesuai sunnah jika dia memakai selendang maka dengan menutup kedua pundak dan ujung-ujung selendang berada pada dadanya.
MEMAKAI SABUK KETIKA SEDANG IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum memakai ikat pinggang bagi orang yang sedang berihram karena untuk menjaga uangnya ? Apakah demikian itu diperbolehkan baginya, ataukah dinilai pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai ?
Jawaban
Memakai ikat pinggang dan yang sepertinya tidak dilarang bagi orang yang sedang ihram. Demikian pula sapu tangan untuk mengikat kainnya atau untuk menjaga uang dan lain-lain.
GANTI PAKAIAN IHRAM
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh berganti baju ihram karena di cuci ?
Jawaban
Tidak mengapa bila pakaian ihram di cuci, dan tidak mengapa juga bila berganti pakaian ihram dengan baju ihram yang baru atau baju yang telah di cuci.
MENGOLESKAN PARFUM KE PAKAIAN IHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengoleskan parfum kepada baju ihram sebelum niat dan talbiyah ?
Jawaban
Tidak seyogianya mengoleskan parfum pada selendang dan kain ihram, tetapi yang sunnah adalah mengoleskan parfum ke anggota badan, seperti kepala, jenggot, ketiak, dan lain-lain. Adapun pakaian maka tidak boleh diberikan parfum ketika berihram. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah (orang yang ihram) memakai baju yang tersentuh za'faran dan kasturi".
Jadi menurut sunnah adalah mengoleskan parfum ke badan saja, sedangkan pakaian ihram tidak boleh diberikan parfum, dan jika diberikan parfum maka tidak boleh dipakai hingga di cuci atau dibersihkan.
TIDAK MAMPU MEMAKAI BAJU IHRAM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifarat, boleh memotong seekor kambing yang dibagikan kepada orang-orang miskin, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha', atau puasa tiga hari. Demikianlah yang dikatakan ulama karena mengqiyaskan terhadap ketentuan mencukur rambut yang dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu sakit atau ada ganguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu ; berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban" [ Al-Baqarah : 196]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa berpuasa adalah tiga hari, dan sedekah adalah memberi makan enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sha', dan berkurban adalah menyembelih kambing.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
sumber: almanhaj.or.id
Rabu, 01 September 2010
Bacaan Sholat Fardhu
DOA IFTITAH
ALLAAHU AKBARU KABIIRAA WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIRAA WASUBHAANALLAAHI BUKRATAW WAASHIILAA.
Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala Puji Bagi Allah, Pujian Yang Sebanyak-Banyaknya. Dan Maha Suci Allah Sepanjang Pagi Dan Petang.
INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAM MUSLIMAW WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
Kuhadapkan Wajahku Kepada Zat Yang Telah Menciptakan Langit Dan Bumi Dengan Penuh Ketulusan Dan Kepasrahan Dan Aku Bukanlah Termasuk Orang-Orang Yang Musyrik.
INNA SHALAATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN.
Sesungguhnya Sahalatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Semuanya Untuk Allah, Penguasa Alam Semesta.
LAA SYARIIKA LAHUU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN.
Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Dengan Demikianlah Aku Diperintahkan Dan Aku Termasuk Orang-Orang Islam.
AL-FATIHAH
BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
AL HAMDU LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN.
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
ARRAHMAANIR RAHIIM.
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
MAALIKIYAUMIDDIIN.
Penguasa Hari Pembalasan.
IYYAAKA NA’BUDU WAIYYAAKA NASTA’IINU.
Hanya Kepada-Mu lah Aku Menyembah Dan Hanya Kepada-Mu lah Aku Memohon Pertolongan.
IHDINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM.
Tunjukilah Kami Jalan Yang Lurus.
SHIRAATHAL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADHDHAALLIIN. AAMIIN.
Yaitu Jalannya Orang-Orang Yang Telah Kau Berikan Nikmat, Bukan Jalannya Orang-Orang Yang Kau Murkai Dan Bukan Pula Jalannya Orang-Orang Yang Sesat.
R U K U’
SUBHAANA RABBIYAL ‘ADZIIMI WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung Dan Dengan Memuji-Nya.
I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Semoga Allah Mendengar ( Menerima ) Pujian Orang Yang Memuji-Nya ( Dan Membalasnya ).
RABBANAA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAAWATI WA MIL ‘ULARDHI WA MIL ‘UMAASYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU.
Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
SUJUD
SUBHAANA RABBIYAL A‘LAA WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi Dan Dengan Memuji-Nya.
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII WA’AAFINII WA’FU ‘ANNII.
Ya Tuhanku ! Ampunilah Aku, Kasihanilah Aku, Cukupkanlah ( Kekurangan )-Ku, Angkatlah ( Derajat )-Ku, Berilah Aku Rezki, Berilah Aku Petunjuk, Berilah Aku Kesehatan Dan Maafkanlah ( Kesalahan )-Ku.
TASYAHUD AWAL
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
TASYAHUD AKHIR
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD ( tasyahud awal ) WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarga Penghulu Kami Nabi Muhammad.
KAMAA SHALLAITAA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Dan Limpahkanlah Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarganya.
KAMAA BAARAKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUMMAJIID. YAA MUQALLIBAL QULUUB. TSABBIT QALBII ‘ALAA DIINIK.
Sungguh Di Alam Semesta Ini, Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Wahai Zat Yang Menggerakkan Hati. Tetapkanlah Hatiku Pada Agama-Mu.
Jumat, 20 Agustus 2010
Larangan dan Pantangan semasa Ihram adalah sebagai berikut
2. Memakai pakaian bersarung sama ada berjahit atau sebagainya bagi lelaki, seperti seluar, baju,sarung kaki dan semua jenis pakaian berjahit yang dijadikan sebagai sarung.
3. Menutup muka dan tapak tangan bagi wanita
4. Memakai sarung tangan
5. Memakai bau-bauan sama ada di badan atau pakaian atau pada makanan, minuman atau menghisapnya ke dalam hidung.
6. Memakai minyak rambut di kepala atau janggut.
7. Menanggalkan rambut atau menghilangkan mana-mana bulu di anggota badan,
8. Mengerat atau memotong kuku kaki atau tangan, walaupun sebahagian sahaja daripadanya,
9. Mengerat, memebang atau mencabut segala tumbuh-tumbuhan yang sedang hidup sama ada tumbuhan itu pokok kayu ataupun rumput, milik orang ataupun bukan.
10. Memburu binatang yang halal dimakan atau membinasakannya, sama ada dengan cara membunuh, memukul, menjerat atau menangkap atau dengan apa cara yang menyakiti binatang-binatang itu, malah memeranjatkan atau mengejutkan binatang itu pun haram hukumnya,
11. Bersetubuh atau berjina'
12. Melakukan perkara-perkara pendahuluan untuk bersetubuh seperti bercium-ciuman, kerkucup-kucupan yang menaikkan nafsu syahwat
13. Akad nikah sama ada ijab atau kabul untuk diri sendiri atau mewakili orang lain.
Senin, 17 Mei 2010
Tips Ibadah Haji & Umroh
Tips Bugar Saat Ibadah
Latihan jalan sebelum berangkat (jika mampu minimal 7 km, seminggu satu kali)
Kurangi kegiatan yang tak perlu
Istirahat dan tidur cukup
Makan bergizi dan teratur
Membawa obat-obatan yang biasa dipakai di tanah air
Tips hindari sakit Batuk
Bawa pakaian hangat
Gunakan penghangat leher
Bawa obat-obatan yang biasa dipakai di tanah air
Jangan minum dingin
Tips hindari Influenza
Imunisasi
Jaga kebersihan
Istirahat cukup
Makan buah dan sayur
Pakai masker
Tip menahan dingin
Siapkan pakaian hangat di tas tentengan
Pakai baju hanoman
Pakai krim pelembab
Sering minum
Banyak makan buah
Tips barang bawaan
Alas kaki
Kantung kain untuk menyimpan alas kali, payung, dsb
Kantung kain untuk membawa batu kerikil saat lempar jumrah
Semprotan air
Kaca mata hitam pakai tali pengikat di leher
Masker
Handuk kecil
"Topi Joshua"
Tas ransel
Peniti
Alat tulis
Buku
Tustel
Krim pelembab
Tips Membawa Barang
Barang bawaan maksimal 35 kg
Barang yang dipakai di perjalanan masukkan ke tas tentengan
Jangan membawa barang-barang yang terlarang
Ikat koper dengan rapi
Tandai koper dengan tanda tertentu
Awas copet
Kawasan sekitar Masjidil Haram, ada tiga titik rawan yang harus diwaspadai para jamaah karena rawan kecopetan:
Daerah sekitar pelataran masjid
Seputaran Ka'bah dan
Tempat Tahalul (Marwah).
Tips Saat Tawaf Qudum
Saat Tawaf qudum (selamat datang) dilakukan tak lama setelah jamaah tiba di Makkah. Karena masih lelah setelah perjalanan, dan banyak jamaah yang belum mengenali lokasi akibatnya banyak yang tersesat, maka usahakan membuat kelompok kecil dan jangan sampai terpisah.
Tips Agar tak Tersesat
Hafalkan lokasi pondokan
Catat nomor telepon dan atau alamat pondokan dan dibawa saat meninggalkan pondokan
Berangkat dengan rombongan
Bila terpisah dari rombongan, ikut rombongan jamaah RI lainnya
Cari petugas haji
Bawa tanda pengenal
Jamaah yang yang berusia lanjut (lansia) lebih baik didampingi oleh yang lebih muda.
Tips masuk masjid agar tak tersesat
Datang ke masjid minimal setengah jam sebelum waktu shalat
Ingat nomor atau nama pintu masuk, kenali seperlunya
Bawa kantong kain untuk menyimpan alas kaki, payung dan sebagainya, dan bisa dibawa saat sholat.
Sebelum masuk masjid buat janji di mana akan bertemu jika ingin pulang bersama.
Jangan lupa juga janji pukul berapa bertemu.
Tempat berkumpul bisa dipasangi bendera rombongan tinggi-tinggi agar mudah dilihat dari kejauhan.
Membuat identitas unik rombongan, bisa dengan selempang, slayer, atau pita di jilbab.
Tips Mencium Hajar Aswad
Ambil waktu yang kondisi sekitar ka'bah tidak terlalu padat
Pastikan fisik kuat
Jangan bawa barang berharga
Pastikan cara berpakaian ihram benar dan kuat
Jangan gunakan joki
Tidak lama-lama
Hindari menyakiti sesama jamaah
Tips Tawaf dan Sai`
Hafalkan do'a-do'a singkat, jangan disibukkan dengan catatan
Berangkat dalam rombongan
Makan sebelum berangkat
Buat kelompok kecil
Sepakati lokasi pertemuan
Hindari waktu padat
Pindah ke lantai dua dan tiga jika padat
Tips Menyimpan Uang
Tukarkan dengan uang pecahan
Jangan letakkan uang di satu tempat
Jangan buka dompet di tempat umum
Titipkan di safety box jika banyak
Ke masjid bawa uang secukupnya
Tips di Pondokan
Mandi 2-3 jam sebelum waktu shalat
Jangan naik lift sendiri
Simpan barang di tempat aman
Matikan peralatan listrik jika pergi
Matikan peralatan masak jika pergi
Kenali lokasi pondokan dari jarak jauh maupun dekat
Buat denah pondokan
Kebugaran saat ibadah haji
Makan makanan yang mengandung gizi seimbang, banyak serat dan tak banyak mengandung lemak.
Istirahat yang cukup. Para calon haji, kalau sudah berada di Masjidil Haram, inginnya terus-menerus melakukan ibadah tanpa memikirkan istirahat. Hal ini bisa menyebabkan jamaah haji jatuh sakit.
Olahraga ringan setiap pagi
Tip Shalat di Masjid Nabawi
Gunakan pakaian hangat ketika berangkat
Datang setelah pukul 03.00 (pk 03.00 masjid baru dibuka)
Hindari shalat di pelataran masjid
Ingat nomor rak sandal
Tips nyaman beribadah
Jangan tergantung pembimbing
Mantapkan tata cara berhaji
Hafalkan doa-doa
Buat kelompok kecil
Selasa, 27 April 2010
Kota Jeddah bukan Miqat
penulis Al-Ustadz Qomar ZA Lc
Syariah Problema Anda 24 - Desember - 2006 08:46:50
Apakah Jeddah bisa menjadi miqat sebagai pengganti Yalamlam krn sebagian ulama membolehkannya?
Jawab:
Dalil dlm menentukan miqat adl hadits yg diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dlm Shahih kedua dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Sesungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah Al-Juhfah bagi penduduk Syam Qarnul Manazil bagi penduduk Najd dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu bagi penduduk negeri itu dan selain mereka yg melewati utk pergi haji atau umrah. Dan orang yg kurang dari jarak itu mk dia berihram dari tempat dia memulai sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ
“Bahwasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak.”
Abu Dawud dan Al-Mundziri mendiamkan riwayat ini sedangkan Ibnu Hajar dlm At-Talkhis mengatakan: “Hadits itu merupakan riwayat Ibnul Qasim dari ‘Aisyah. Al-Mu’afa bin ‘Imran menyendiri dlm meriwayatkan dari Aflah dari Ibnul Qasim dan Al-Mu’afa dapat dipercaya.”
Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk daerah tersebut atau penduduk daerah lain yg melalui utk pergi haji atau umrah. Adapun orang yg tinggal di dlm batas itu mk berihram dari tempat dia memulai ihram sampaipun penduduk Makkah berihram dari Makkah. Namun orang yg hendak melakukan umrah sementara dia berada dlm wilayah tanah Al-Haram mk dia keluar ke daerah yg halal lalu melakukan ihram dari situ. Sebagaimana hal ini terjadi pada ‘Aisyah dgn perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma saudara laki2 ‘Aisyah agar keluar bersama ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ke Tan’im utk melakukan umrah. Hal ini terjadi setelah haji wada’.
Dan di antara miqat-miqat yg telah disebutkan adl Yalamlam. Sehingga barang-siapa yg melewati utk pergi haji atau umrah baik penduduk Yalamlam atau bukan mk ia berihram darinya. Bagi orang yg berada di pesawat udara dia wajib utk berihram ketika sejajar dgn miqat. Sebagaimana wajib pula bagi yg naik kapal laut utk berihram apabila sejajar dgn miqatnya.
Jeddah merupakan miqat bagi penduduk Jeddah dan orang yg tinggal di sana apabila ingin haji atau umrah. Adapun menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti Yalamlam mk tdk ada dalilnya. Sehingga barangsiapa yg melewati Yalamlam dlm keadaan dia tdk berihram mk wajib membayar dam. Demikian juga orang2 yg melewati miqat yg lain utk pergi haji atau umrah. Karena miqat adl Yalamlam sementara jarak antara Makkah dan Yalamlam lbh jauh daripada jarak antara Makkah dan Jeddah.
Allah-lah yg memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da‘imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta‘ }
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Dinukil dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Da‘imah . Lihat pula pembahasan yg semakna dlm Taisirul ‘Allam dan Fatawa Arkanul Islam karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin .
Demikianlah hendak hal ini menjadi perhatian bagi tiap jamaah haji yg menginginkan kebaikan utk dirinya. Solusi mudah yaitu dgn kita memulai memakai ihram sebelum naik pesawat atau ketika berada di atas pesawat. Kemudian bila sudah sejajar dgn miqat kita berniat ihram dan bertalbiyah.
Selama anda berpegang dgn kebenaran janganlah malu. Tidak usah peduli dgn cemoohan orang dan omongan mereka krn ini adl masalah serius: masalah ibadah.
HUKUM MENGULANG UMRAH DARI TAN’IM
Penjelasan: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْدِفْ أُخْتَكَ عَائِشَةَ فَأَعْمِرْهَا مِنَ التَّنْعِيْمِ فَإِذَا هَبَطْتَ اْلأَكَمَةَ فَمُرْهَا فَلْتُحْرِمْ فَإِنَّهَا عُمْرَةٌُ مُتَقَبَّلَةٌ
“Boncengkan saudara perempuanmu ‘Aisyah umrahkan dia dari Tan’im. Apabila engkau sampai di bukit mk perintahkanlah dia utk melakukan ihram. Sesungguh itu adl umrah yg diterima.”
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:
هَذِهِ مَكَانُ عُمْرَتِكِ
“Ini sebagai pengganti umrahmu.”
Dalam riwayat ini ada isyarat tentang alasan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah utk melakukan umrah setelah haji. Berikut ini penjelasannya:
‘Aisyah telah berihram dgn niat umrah ketika haji bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam… Tatkala sampai di Sarif –sebuah tempat di dekat Makkah– ia mengalami haid sehingga tdk dapat menyempurnakan umrah dan tahallul dari umrah dgn melakukan thawaf di Ka’bah. Dan ‘Aisyah telah mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguh aku telah berniat umrah mk bagaimana yg harus aku lakukan dgn hajiku?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Lepaskanlah ikatan kepalamu sisirlah dan berhentilah dari umrah. Lalu niatkan haji dan lakukan seperti apa yg dilakukan oleh jamaah haji tetapi engkau jangan thawaf dan jangan shalat sampai engkau suci.” ‘Aisyah pun melakukannya…
: “orang2 kembali dgn haji dan umrah. Sementara aku kembali dgn haji saja?” Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl orang yg memudahkan urusan bila Aisyah menghendaki sesuatu mk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurutinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus bersama saudara laki2 Abdurrahman sehingga berihram utk umrah dari Tan’im.
Dari riwayat-riwayat yg kami sebutkan ini –dan semua shahih– jelaslah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah memerintahkan ‘Aisyah utk melakukan umrah setelah haji sebagai ganti dari umrah tamattu’ yg luput dari krn haid. Oleh krn itu para ulama mengatakan bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg lalu: “Ini sebagai ganti umrahmu” maksud umrah yg terpisah dari haji yg mana orang selain Aisyah telah bertahallul dari ketika di Makkah kemudian mereka memulai haji tersendiri.
Bila engkau mengetahui hal ini nampak dgn jelas bagimu bahwa umrah ini khusus bagi orang yg haid yg tdk dapat menyempurnakan umrah hajinya. Sehingga hal ini tdk disyariatkan utk wanita yg suci terlebih lagi kaum lelaki. Dari sinilah nampak rahasia mengapa ulama salaf menghindari umrah tersebut. Nampak pula sebab penegasan sebagian ulama salaf tentang dibenci hal itu. Bahkan tdk ada riwayat yg shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sendiri bahwa beliau radhiyallahu ‘anha pernah mengamalkan . Sungguh bila beliau radhiyallahu ‘anha melakukan haji lalu tinggal sampai datang bulan Muharram mk beliau pergi ke Juhfah dan berihram dari utk umrah sebagaimana disebutkan dlm Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah .
Dan yg semakna dgn ini telah diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dlm kitab As-Sunanul Kubra dari Sa’id bin Al-Musayyib bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melakukan umrah di akhir bulan Dzulhijjah dari Juhfah. Sanad riwayat ini shahih.
Oleh krn itu Ibnu Taimiyyah berkata dlm Al-Ikhtiyarat Al-’Ilmiyyah : “Dibenci keluar dari Makkah utk melakukan umrah sunnah. Itu adl bid’ah. Tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat di masa beliau baik di bulan Ramadhan atau selainnya. Juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk memerintahkan ‘Aisyah utk melakukan namun sekedar mengijinkan setelah berulang-ulang meminta utk menenangkan kalbunya. Sementara thawaf di Ka’bah lbh utama dari keluar menurut kesepakatan . Namun hal itu boleh menurut orang yg tdk membencinya.”
Berikut ini adl ringkasan dari sebagian jawaban Ibnu Taimiyyah yg tercantum dlm Majmu’ Fatawa beliau mengatakan : “Oleh krn itu para ulama salaf dan para imam melarang perbuatan itu. Sehingga Sa’id bin Manshur meriwayatkan dlm kitab Sunan- dari Thawus –murid Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yg paling mulia– bahwa dia mengatakan: ‘Orang yg melakukan umrah dari Tan’im saya tdk tahu apakah mereka akan diberi pahala atau disiksa.’ Dikatakan kepada beliau: ‘Mengapa mereka disiksa?’ Beliau menjawab: ‘Karena ia meninggalkan thawaf di Ka’bah lalu keluar sejauh empat mil lalu datang lagi. Dan dia datang berjalan dari jarak empat mil ia bisa thawaf 200 putaran. Dan tiap putaran di Ka’bah adl lbh baik dari dia berjalan tanpa mendapat apapun.’ Riwayat ini disetujui oleh Al-Imam Ahmad.
‘Atha` bin As-Sa`ib mengatakan: ‘Kami melakukan umrah setelah haji mk Sa’id bin Jubair mencela kami krn perbuatan itu.’ Ada ulama yg lain yg membolehkan namun mereka sendiri tdk melakukannya…”
Ibnul Qayyim dlm kitab Zadul Ma’ad : “Tidak pernah ada satu umrah pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn cara keluar dari Makkah seperti yg dilakukan kebanyakan orang2 di masa ini. Umrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semua hanyalah ketika beliau masuk ke Makkah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tinggal di Makkah selama 13 tahun setelah turun wahyu namun selama itu sama sekali tdk pernah dinukilkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah dgn keluar dari Makkah dahulu.
Sehingga umrah yg dilakukan dan disyariatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl umrah orang yg masuk ke Makkah bukan orang yg berada di Makkah lalu keluar ke tanah halal utk melakukan umrah. Tidak ada seorang pun yg melakukan umrah semacam ini selama masa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sendiri di antara seluruh orang yg bersama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itu krn ‘Aisyah telah meniatkan ihram utk umrah lalu ia haid. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk memasukkan haji pada umrah sehingga ia melaksanakan haji qiran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepada bahwa thawaf dan sa’i antara Shafa dan Marwah telah mewakili haji dan umrahnya. Ia pun bersedih krn teman-teman kembali dgn haji dan umrah yg terpisah dgn melakukan haji tamattu’ tdk haid dan tdk melakukan haji qiran. Sementara ia kembali dgn umrah yg terkandung dlm hajinya. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan saudara laki2 agar mengumrahkan dari Tan’im utk menenangkan kalbunya. Sedangkan saudara laki2 itu tidaklah ikut umrah dari Tan’im dlm masa haji itu. Demikian juga orang lain yg bersama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk ada yg ikut melakukannya.”
Sumber: www.asysyariah.com