Dijual Sabuk Haji | Hajj belt for Ihram | Umrah | harga murah. Ikat pinggang Haji tampa jahitan kualitas bagus | good quality untuk Busana Muslim Call:081-231-50-400
Selasa, 27 April 2010
Kota Jeddah bukan Miqat
penulis Al-Ustadz Qomar ZA Lc
Syariah Problema Anda 24 - Desember - 2006 08:46:50
Apakah Jeddah bisa menjadi miqat sebagai pengganti Yalamlam krn sebagian ulama membolehkannya?
Jawab:
Dalil dlm menentukan miqat adl hadits yg diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dlm Shahih kedua dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Sesungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah Al-Juhfah bagi penduduk Syam Qarnul Manazil bagi penduduk Najd dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu bagi penduduk negeri itu dan selain mereka yg melewati utk pergi haji atau umrah. Dan orang yg kurang dari jarak itu mk dia berihram dari tempat dia memulai sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ
“Bahwasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak.”
Abu Dawud dan Al-Mundziri mendiamkan riwayat ini sedangkan Ibnu Hajar dlm At-Talkhis mengatakan: “Hadits itu merupakan riwayat Ibnul Qasim dari ‘Aisyah. Al-Mu’afa bin ‘Imran menyendiri dlm meriwayatkan dari Aflah dari Ibnul Qasim dan Al-Mu’afa dapat dipercaya.”
Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk daerah tersebut atau penduduk daerah lain yg melalui utk pergi haji atau umrah. Adapun orang yg tinggal di dlm batas itu mk berihram dari tempat dia memulai ihram sampaipun penduduk Makkah berihram dari Makkah. Namun orang yg hendak melakukan umrah sementara dia berada dlm wilayah tanah Al-Haram mk dia keluar ke daerah yg halal lalu melakukan ihram dari situ. Sebagaimana hal ini terjadi pada ‘Aisyah dgn perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma saudara laki2 ‘Aisyah agar keluar bersama ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ke Tan’im utk melakukan umrah. Hal ini terjadi setelah haji wada’.
Dan di antara miqat-miqat yg telah disebutkan adl Yalamlam. Sehingga barang-siapa yg melewati utk pergi haji atau umrah baik penduduk Yalamlam atau bukan mk ia berihram darinya. Bagi orang yg berada di pesawat udara dia wajib utk berihram ketika sejajar dgn miqat. Sebagaimana wajib pula bagi yg naik kapal laut utk berihram apabila sejajar dgn miqatnya.
Jeddah merupakan miqat bagi penduduk Jeddah dan orang yg tinggal di sana apabila ingin haji atau umrah. Adapun menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti Yalamlam mk tdk ada dalilnya. Sehingga barangsiapa yg melewati Yalamlam dlm keadaan dia tdk berihram mk wajib membayar dam. Demikian juga orang2 yg melewati miqat yg lain utk pergi haji atau umrah. Karena miqat adl Yalamlam sementara jarak antara Makkah dan Yalamlam lbh jauh daripada jarak antara Makkah dan Jeddah.
Allah-lah yg memberi taufiq. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da‘imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta‘ }
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Dinukil dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Da‘imah . Lihat pula pembahasan yg semakna dlm Taisirul ‘Allam dan Fatawa Arkanul Islam karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin .
Demikianlah hendak hal ini menjadi perhatian bagi tiap jamaah haji yg menginginkan kebaikan utk dirinya. Solusi mudah yaitu dgn kita memulai memakai ihram sebelum naik pesawat atau ketika berada di atas pesawat. Kemudian bila sudah sejajar dgn miqat kita berniat ihram dan bertalbiyah.
Selama anda berpegang dgn kebenaran janganlah malu. Tidak usah peduli dgn cemoohan orang dan omongan mereka krn ini adl masalah serius: masalah ibadah.
HUKUM MENGULANG UMRAH DARI TAN’IM
Penjelasan: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْدِفْ أُخْتَكَ عَائِشَةَ فَأَعْمِرْهَا مِنَ التَّنْعِيْمِ فَإِذَا هَبَطْتَ اْلأَكَمَةَ فَمُرْهَا فَلْتُحْرِمْ فَإِنَّهَا عُمْرَةٌُ مُتَقَبَّلَةٌ
“Boncengkan saudara perempuanmu ‘Aisyah umrahkan dia dari Tan’im. Apabila engkau sampai di bukit mk perintahkanlah dia utk melakukan ihram. Sesungguh itu adl umrah yg diterima.”
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:
هَذِهِ مَكَانُ عُمْرَتِكِ
“Ini sebagai pengganti umrahmu.”
Dalam riwayat ini ada isyarat tentang alasan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah utk melakukan umrah setelah haji. Berikut ini penjelasannya:
‘Aisyah telah berihram dgn niat umrah ketika haji bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam… Tatkala sampai di Sarif –sebuah tempat di dekat Makkah– ia mengalami haid sehingga tdk dapat menyempurnakan umrah dan tahallul dari umrah dgn melakukan thawaf di Ka’bah. Dan ‘Aisyah telah mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguh aku telah berniat umrah mk bagaimana yg harus aku lakukan dgn hajiku?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Lepaskanlah ikatan kepalamu sisirlah dan berhentilah dari umrah. Lalu niatkan haji dan lakukan seperti apa yg dilakukan oleh jamaah haji tetapi engkau jangan thawaf dan jangan shalat sampai engkau suci.” ‘Aisyah pun melakukannya…
: “orang2 kembali dgn haji dan umrah. Sementara aku kembali dgn haji saja?” Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl orang yg memudahkan urusan bila Aisyah menghendaki sesuatu mk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurutinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus bersama saudara laki2 Abdurrahman sehingga berihram utk umrah dari Tan’im.
Dari riwayat-riwayat yg kami sebutkan ini –dan semua shahih– jelaslah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah memerintahkan ‘Aisyah utk melakukan umrah setelah haji sebagai ganti dari umrah tamattu’ yg luput dari krn haid. Oleh krn itu para ulama mengatakan bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg lalu: “Ini sebagai ganti umrahmu” maksud umrah yg terpisah dari haji yg mana orang selain Aisyah telah bertahallul dari ketika di Makkah kemudian mereka memulai haji tersendiri.
Bila engkau mengetahui hal ini nampak dgn jelas bagimu bahwa umrah ini khusus bagi orang yg haid yg tdk dapat menyempurnakan umrah hajinya. Sehingga hal ini tdk disyariatkan utk wanita yg suci terlebih lagi kaum lelaki. Dari sinilah nampak rahasia mengapa ulama salaf menghindari umrah tersebut. Nampak pula sebab penegasan sebagian ulama salaf tentang dibenci hal itu. Bahkan tdk ada riwayat yg shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sendiri bahwa beliau radhiyallahu ‘anha pernah mengamalkan . Sungguh bila beliau radhiyallahu ‘anha melakukan haji lalu tinggal sampai datang bulan Muharram mk beliau pergi ke Juhfah dan berihram dari utk umrah sebagaimana disebutkan dlm Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah .
Dan yg semakna dgn ini telah diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dlm kitab As-Sunanul Kubra dari Sa’id bin Al-Musayyib bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melakukan umrah di akhir bulan Dzulhijjah dari Juhfah. Sanad riwayat ini shahih.
Oleh krn itu Ibnu Taimiyyah berkata dlm Al-Ikhtiyarat Al-’Ilmiyyah : “Dibenci keluar dari Makkah utk melakukan umrah sunnah. Itu adl bid’ah. Tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat di masa beliau baik di bulan Ramadhan atau selainnya. Juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk memerintahkan ‘Aisyah utk melakukan namun sekedar mengijinkan setelah berulang-ulang meminta utk menenangkan kalbunya. Sementara thawaf di Ka’bah lbh utama dari keluar menurut kesepakatan . Namun hal itu boleh menurut orang yg tdk membencinya.”
Berikut ini adl ringkasan dari sebagian jawaban Ibnu Taimiyyah yg tercantum dlm Majmu’ Fatawa beliau mengatakan : “Oleh krn itu para ulama salaf dan para imam melarang perbuatan itu. Sehingga Sa’id bin Manshur meriwayatkan dlm kitab Sunan- dari Thawus –murid Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yg paling mulia– bahwa dia mengatakan: ‘Orang yg melakukan umrah dari Tan’im saya tdk tahu apakah mereka akan diberi pahala atau disiksa.’ Dikatakan kepada beliau: ‘Mengapa mereka disiksa?’ Beliau menjawab: ‘Karena ia meninggalkan thawaf di Ka’bah lalu keluar sejauh empat mil lalu datang lagi. Dan dia datang berjalan dari jarak empat mil ia bisa thawaf 200 putaran. Dan tiap putaran di Ka’bah adl lbh baik dari dia berjalan tanpa mendapat apapun.’ Riwayat ini disetujui oleh Al-Imam Ahmad.
‘Atha` bin As-Sa`ib mengatakan: ‘Kami melakukan umrah setelah haji mk Sa’id bin Jubair mencela kami krn perbuatan itu.’ Ada ulama yg lain yg membolehkan namun mereka sendiri tdk melakukannya…”
Ibnul Qayyim dlm kitab Zadul Ma’ad : “Tidak pernah ada satu umrah pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn cara keluar dari Makkah seperti yg dilakukan kebanyakan orang2 di masa ini. Umrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semua hanyalah ketika beliau masuk ke Makkah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tinggal di Makkah selama 13 tahun setelah turun wahyu namun selama itu sama sekali tdk pernah dinukilkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah dgn keluar dari Makkah dahulu.
Sehingga umrah yg dilakukan dan disyariatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adl umrah orang yg masuk ke Makkah bukan orang yg berada di Makkah lalu keluar ke tanah halal utk melakukan umrah. Tidak ada seorang pun yg melakukan umrah semacam ini selama masa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sendiri di antara seluruh orang yg bersama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itu krn ‘Aisyah telah meniatkan ihram utk umrah lalu ia haid. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk memasukkan haji pada umrah sehingga ia melaksanakan haji qiran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepada bahwa thawaf dan sa’i antara Shafa dan Marwah telah mewakili haji dan umrahnya. Ia pun bersedih krn teman-teman kembali dgn haji dan umrah yg terpisah dgn melakukan haji tamattu’ tdk haid dan tdk melakukan haji qiran. Sementara ia kembali dgn umrah yg terkandung dlm hajinya. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan saudara laki2 agar mengumrahkan dari Tan’im utk menenangkan kalbunya. Sedangkan saudara laki2 itu tidaklah ikut umrah dari Tan’im dlm masa haji itu. Demikian juga orang lain yg bersama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk ada yg ikut melakukannya.”
Sumber: www.asysyariah.com
Rabu, 17 Maret 2010
Bagaimana Tata Cara umrah
- Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
- Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
- Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
- Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
- Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
- Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
- Shalat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
- Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
- Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
- Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
- Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
- Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
Selasa, 13 Oktober 2009
Haji
Pertama: Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Haji diwajibkan dengan lima syarat:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Merdeka.
5. Mampu.
6. Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat kelima yakni mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197).
Rafats adalah bersetubuh atau yang merangsang kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang yang dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).
"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena itu wahai Saudara Haji, waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang besar maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan menghina, mendengarkan nyanyian, men-cukur jenggot, isbal (menurunkan atau memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki), merokok, melihat kepada yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan) serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat.
Dengan banyaknya manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang diuji dengan berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan saat thawaf atau ketika melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk selalu bersikap lembut, sabar dan berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga: Ketika haji, sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia mengira bahwa hijab itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas kepala. Ini adalah pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita pada hari Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan pakaian yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar dalam ibadah haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang membuat laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari laki-laki asing (bukan mahram) dengan mengenakan baju kurung lebar yang tidak ada perhiasannya, sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota badan)nya, baik wajah, tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada asalnya, istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis mata serta mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di atas- adalah jika wanita keluar rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya atau menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
1. Mencabut rambut.
2. Menggunting kuku.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8. Melangsungkan pernikahan.
9. Bersetubuh.
10. Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
11. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
3. Berpuasa selama tiga hari.
Dari larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
1. Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram, maka tidak ada fidyah karenanya.
2. Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya haram, dan terdapat denda jika ia membunuhnya secara sengaja.
3. Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi:
a. Berdosa
b. Hajinya batal.
c. Ia wajib menyempurnakan hajinya.
d. Ia wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada tahun depan.
e. Ia wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha'.
Kelima: Haji ada tiga jenis; tamattu', qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.).
Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum, kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .
Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal:
1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban .
Sumber www.geocities.com/heri_susyanto/TataCaraUmrahHaji.htm
Rabu, 01 Juli 2009
Mekkah - Saudi Arabia Kota kiblat Muslimin
Kota kiblat Muslimin
Mekkah atau Makkah al-Mukarramah, Arab: ( مكة المكرمة) atau juga dikenal dengan nama Makkah adalah kota utama di Arab Saudi yang merupakan kota tujuan utama kaum muslim dalam menunaikan ibadah haji. Di sana terdapat bangunan utama Ka'bah yang merupakan patokan arah kiblat untuk shalat kaum muslimin di seluruh dunia serta prosesi Ibadah haji. Keutamaan kota Mekkah selain tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW juga terdapat Masjidil Haram dengan Ka'bah di dalamnya di mana sabda Nabi:
"Shalat di masjidil Haram memiliki pahala 100000 x"
Doa merupakan inti ibadah dan berpahala besar
Doa merupakan inti ibadah dan berpahala besar, tidak ada satu ibadahpun tanpa berdoa. Doa mempunyai kemampuan luar biasa yang tidak terjangkau oleh kemampuan akal dan usaha manusia. Dengan doa, perkara susah berubah menjadi mudah, orang yang sakit menjadi sembuh, orang yang miskin menjadi kecukupan, urusan berat menjadi ringan, orang benci menjadi senang, orang celaka atau binasa menjadi selamat, dan perkara yang jauh menjadi dekat serta orang yang berdosa bisa mendapat pengampunan.
Setiap muslim selalu membutuhkan doa, begitu juga manusia dalam kehidupan selalu membutuhkan sandaran untuk setiap keluh kesahnya dan tidak mungkin setiap usaha bisa berhasil tanpa berdoa. karena seorang muslim tidak lepas dari nilai perjuangan dan mustahil perjuangan tersebut berhasil tanpa disertai doa dan memohon pada Allah. Maka doa adalah senjata andalan bagi setiap muslim, sehingga benar kata pepatah, perjuangan harus disertai dengan doa. Itulah senjata ampuh bagi seorang mukmin dalam mengarungi bahtera hidup di dunia fana ini.
sumber: pernikmuslim
Jumat, 10 April 2009
Tempat-tempat Mustajabah (tempat-tempat yang doanya tidak ditolak oleh Allah SWT/ doanya di kabulkan) :
Tempat-tempat Mustajabah (tempat-tempat yang doanya tidak ditolak oleh Allah SWT/ doanya di kabulkan) :
1. Pada waktu thawaf
2. Muftazam (daerah antara Hajar Aswad dan Pintu Ka’bah)
3. Dibawah pancuran emas./ Hijjir Ismail.
4. Di dalam Ka’bah (termasuk di Hijjir Ismail dan hajar aswad)
5. Saat minum air Zam-Zam.
6. Pada waktu sai di bukit Safa.
7. Pada waktu sai di bukit Marwah.
8. Pada saat melakukan sai (antara bukit safa dan Marwah)
9. Belakang Maqam Ibrahim.
10. Saat Wukuf di Padang arafah.
11. Di Muzdalifah ( Saat Mabit)
12. Di Mina
13. Saat lempar Jumrah Ula
14. Saat Lem[par jamrah Wusta.
15. Saat lempar jamrah Aqobah.
Ingat-ingat tempat-tempat ini.